PKPU Kampanye Akan Dikonsultasikan Sesudah Tujuhbelasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 10 Agustus 2016, 07:54 WIB
PKPU Kampanye Akan Dikonsultasikan Sesudah Tujuhbelasan
Foto/Net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonsultasikan lima rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).

Lima draf PKPU yang disampaikan KPU kepada Komisi II adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017.

Dari lima draf yang dikonsultasikan, KPU dan Komisi II selesai membahas tiga draf PKPU.

Untuk PKPU tentang tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017 rencananya akan dibahas dalam RDP lanjutan pada 18 Agustus nanti, berbarengan dengan pembahasan dua PKPU lainnya tentang Kampanye dan Dana Kampanye.

Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam kesempatan tersebut mengatakan, KPU terbuka jika ada saran dan masukan yang bisa merubah isi dari PKPU yang ada.

"Jika atas saran dan pendapat DPR dan Pemerintah ada perubahan dalam isi, kami tidak masalah," kata Juri, yang pada rapat itu juga hadir pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA