Karena itu, bakal calon gubernur petahana ini mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi ketentuan kepala daerah arus cuti apabila ingin mengikuti pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Dia menjelaskan, kalau dia cuti, sementara Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekda DKI Saefullah juga akan cuti kalau maju di Pilgub 2017, siapa yang akan menyusung anggaran APBD DKI Jakarta.
"Pak Djarot kalau maju, Pak Sekda juga maju. 3 orang ini kita lagi susun anggaran lho. Artinya, makanya saya mau ajuin ke MK minta opsi. Jangan ditafsirkan UU itu oleh KPU, 'kamu mau kampanye tidak kampanye begitu kamu calon harus cuti'. Kalau seperti itu, enggak ada ruang dong?" ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/).
Maka dari itu, dirinya tetap kukuh ingin tetap bekerja dan memilih untuk tidak kampanye demi menjaga anggaran APBD.
"Nah, saya kan harus milih, kalau memang sampai terjadi seperti itu, saya enggak bisa ninggalin ini. Bahaya karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga," ungkapnya.
Dengan begitu dirinya mengajukan uji materi kepada MK karena merasa aturan PKPU tersebut tidak adil.
"Nah kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh gimana? Nah itu kan enggak adil juga," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: