Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nur Hidayat Sardini melihat dari berbagai sisi atas bertambahnya kewenangan Bawaslu itu.
Di satu sisi dia melihat peningkatan kewenangan sebagai upaya perbaikan dari Pilkada, khususnya kepada peserta Pemilu yang selama ini hampir tak tersentuh aturan hukum. Ancaman diskualifikasi diharapkan membuat peserta lebih patuh terhadap aturan. NHS, sapaan akrab Ketua Bawaslu 2008-2011 ini menilai peningkatan kewenangan bisa menjadi berkah bagi pengawas karena pengawas akan semakin bergigi.
Namun, pada sisi yang lain, NHS juga mengingatkan potensi yang terkandung dari peningkatan kewenangan itu. Tagline yang dia kenalkan, besarnya kewenangan akan berbanding lurus dengan peluang diadukan. Dia meminta agar jajaran pengawas mampu memanfaatkan kewenangan itu dengan baik. Kalau tidak, bisa saja hal itu justru akan menjadi bumerang.
"Saya tidak menakut-nakuti. DKPP punya data. Pada Pilkada 2015 kan sudah ada beberapa peningkatan kewenangan pengawas. Karena hal itu juga, kami banyak menerima pengaduan terkait pengawas," ungkap NHS saat memberikan sambutan dalam acara bimbingan teknis terpadu KPU, Bawaslu, dan DKPP Pilkda Serentak 2017 di Maluku Tengah, Maluku, Selasa (25/7).
Bimtek terpadu ini diadakan selama tiga hari dari Senin-Rabu (25-27/7) di Hotel Natsepa, Maluku Tengah. Bimtek dimaksudkan untuk persiapan Pilkada 2017. Maluku menjadi agenda kedua setelah sebelumnya diadakan di Palembang, Sumatera Selatan.
Peserta bimtek adalah para jajaran KPU dan Bawaslu dari 80 daerah dari 101 daerah yang akan melaksanakan Pemilukada pada 2017. Sebagian besar berasal dari Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Jumlah peserta sesuai undangan KPU sekitar 400 orang penyelenggara Pemilu.
[rus]
BERITA TERKAIT: