Nasdem Minta Komitmen Pemerintah Jalankan Sanksi Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 26 Juli 2016, 08:30 WIB
Nasdem Minta Komitmen Pemerintah Jalankan Sanksi Kebiri
Tri Murny/net
rmol news logo . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, berisi tiga sanksi tambahan terkait kejahatan seksual terhadap anak. Tiga sanksi itu antara lain kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik bagi pelaku.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Tri Murny menyatakan kesepakatannya.

"Saya setuju dengan catatan pemberatan hukuman itu menjamin bisa mencegah dan menghapus terjadinya kejahatan seksual terhadap anak," ucap Tri Murny kepada wartawan, Selasa (26/7). Kemarin, Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian PP dan PA, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan aparat lainnya, harus bisa meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemberian hukuman tambahan bisa mencegah dan menghapus terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Legislator Nasdem dapil Banten I ini mengingatkan penegakan hukuman kebiri tidak sederhana. Sebab dalam praktiknya membutuhkan biaya, baik dalam pelaksanaannya maupun dampaknya.

"Maka jika Perppu ini diterapkan, jelas membutuhkan dukungan dan komitmen banyak pihak, polisi, jaksa, hakim, termasuk kalangan dokter sebagai eksekutornya di lapangan," tegasnya.

Tri Murny meminta pemerintah harus bisa memperhitungkan kesiapan dan komitmen para eksekutor di lapangan. Seberapa jauh mereka berkomitmen dalam mensukseskan Perppu ini. Pemerintah harus menjamin soliditas para penegak hukum dan para eksekutornya di lapangan.

"Kalau tidak ada komitmen yang kuat, dikhawatirkan ini akan mandul," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA