Pasalnya, penyerahan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan dibuka pada 3-7 Agustus 2016.
"Kalau ada calon perseorangan ingin memutuskan pindah partai politik, ya harus dilakukan sebelum mendaftar atau menyerahkan dukungan. Jadi sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustus pukul 23.59," kata Sumarno saat dihubungi wartawan, Senin (18/7).
Ia mengatakan, calon perseorangan tidak bisa pindah ke jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut.
"Begitu (dukungan KTP) sudah diverifikasi, yang bersangkutan (pasangan calon) sudah terikat. Enggak bisa lagi mengundurkan diri," kata Sumarno.
Kalau pasangan calon dari jalur non parpol itu mengundurkan diri, lanjutnya, maka mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka juga tidak bisa dicalonkan lagi oleh partai politik.
Berbicara soal jalur independen untuk Pilkada Jakarta tentu tidak jauh dari langkah Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok. Barisan pendukungnya di organisasi Teman Ahok mengklaim sudah berhasil mengumpulkan 1 juta formulir dan KTP dukungan, jauh melebihi syarat minimal.
Namun belakangan tekad Ahok maju independen semakin luntur. Sebab di sisi lain, ia mendapat dukungan tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Dukungan tiga parpol ini memenuhi syarat untuk mengusungnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tentu saja langkah Ahok lewat jalur parpol akan lebih mudah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada karena tidak harus melewati verifikasi faktual yang rumit dan lebih besar peluang gagalnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: