Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disindir Cengeng, Begini Reaksi Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 14 Juli 2016, 16:54 WIB
Disindir Cengeng, Begini Reaksi Ahok
basuki tjahaja purnama/net
rmol news logo Gubernur Basuki Tjahaja Purnama masih ngotot bahwa masalah penghentian proyek reklamasi Pulau G harus mendapat persetujuan Presiden Jokowi. Bukan didasari keputusan Komite Gabungan pimpinan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

Mantan bupati Belitung Timur ini berdalil dasar izin reklamasi teluk Jakarta sesuai Keputusan Presiden Nomor 52/1995. Untuk itulah ia telah berkirim surat kepada Jokowi meminta kepastian hukum kelanjutan proyek garapan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Grup Agung Podomoro.

"Ya perlu tertulis dong karena tafsiran beliau (Rizal) kan Keppres itu kalah dengan Permen tiga menteri. Ya, saya mesti tanya presiden dong, bukan soal cengeng," protes Ahok kepada wartawan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Ia tetap sangsi atas keputusan yang diambil Komite Gabungan. Menurutnya tidak masuk akal peraturan menteri mengalahkan keputusan presiden.

"Apa benar Menko lu ngomong bahwa Keppres kamu kalah dengan Permen Menko. Saya mesti tanya dong, ini kan ada tata negara. Bukan cuma ngomong di media," tegas dia.

Seperti diberitakan, langkah Ahok menyurati Jokowi mendapat sindiran Rizal Ramli.

"Esensinya, jangan cenganglah jadi orang. Masa segala macem mau diaduin sama Presiden," kata Rizal kemarin.

Rizal juga menyebut dalil Kepres Nomor 52/1995 yang digunakan Ahok itu sudah basi. Sebab, dalam peraturan baru yang tertuang dalam UU No 27/2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perpres No 122/2012, kewenangan izin  reklamasi sudah beralih kepada pemerintah pusat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA