Mantan bupati Belitung Timur ini berdalil dasar izin reklamasi teluk Jakarta sesuai Keputusan Presiden Nomor 52/1995. Untuk itulah ia telah berkirim surat kepada Jokowi meminta kepastian hukum kelanjutan proyek garapan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Grup Agung Podomoro.
"Ya perlu tertulis
dong karena tafsiran beliau (Rizal) kan Keppres itu kalah dengan Permen tiga menteri. Ya, saya mesti tanya presiden
dong, bukan soal cengeng," protes Ahok kepada wartawan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Ia tetap sangsi atas keputusan yang diambil Komite Gabungan. Menurutnya tidak masuk akal peraturan menteri mengalahkan keputusan presiden.
"Apa benar Menko
lu ngomong bahwa Keppres kamu kalah dengan Permen Menko. Saya mesti tanya
dong, ini
kan ada tata negara. Bukan cuma ngomong di media," tegas dia.
Seperti diberitakan, langkah Ahok menyurati Jokowi mendapat sindiran Rizal Ramli.
"Esensinya, jangan cenganglah jadi orang. Masa segala
macem mau
diaduin sama Presiden," kata Rizal kemarin.
Rizal juga menyebut dalil Kepres Nomor 52/1995 yang digunakan Ahok itu sudah basi. Sebab, dalam peraturan baru yang tertuang dalam UU No 27/2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perpres No 122/2012, kewenangan izin reklamasi sudah beralih kepada pemerintah pusat.
[wid]
BERITA TERKAIT: