DPD: Laksanakan Tax Amnesty Untuk Tutup Defisit Negara!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 23 Juni 2016, 15:09 WIB
DPD: Laksanakan Tax Amnesty Untuk Tutup Defisit Negara<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak agar UU yang mengatur kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa segera diberlakukan. Kebijakan tax amnesty diperlukan untuk mengatasi defisit dalam APBN 2016.

Demikian pandangan DPD RI menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBNP) Tahun Anggaran 2016 dan memberikan pertimbangan terhadap Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) II BPK Tahun 2015 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 Masa Sidang V Tahun 2015-2016, di Senayan Jakarta, Kamis (23/6). Sidang dipimpin Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas ini.

Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, menjelaskan, terdapat defisit sebesar Rp 273 triliun pada APBN 2016. Sedangkan RAPBN-P 2016 defisit naik menjadi Rp 313,3 triliun atau meningkat sebesar 40,2 triliun. Kenaikan defisit ini disebabkan menurunnya pendapatan negara, baik dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

"Defisit bisa dimungkinkan turun dengan pengehematan belanja pusat yang tidak terkait langsung dengan pembangunan di daerah, optimalisasi pelaksanaan tax amnesty. Hasil tax amnesty dapat disihkan sebagian khusus untuk menutup defisit anggaran," kata Ajiep.

DPD juga meminta agar pemerintah tidak melakukan pengurangan untuk belanja langsung pada kementerian yang strategis bagi pembangunan daerah.

Menurut DPD, kementerian strategis yang berperan bagi pembangunan daerah antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA