IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 29 Januari 2026, 15:48 WIB
IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut akan dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan regulasi pasar modal.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyusul langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama dua hari beruntun, yakni pada Rabu 28 Januari 2026 dan Kamis 29 Januari 2026.

Airlangga mengungkapkan, pemerintah telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas kondisi pasar dan langkah perbaikan ke depan. 

Pertemuan tersebut melibatkan Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Danantara Rosan Roeslani, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Sudah dibahas. Pada prinsipnya momentum ini digunakan untuk mereform regulasi daripada pasar modal," kata Airlangga di Jakarta.

Menurut Airlangga, reformasi regulasi pasar modal akan mengacu pada praktik terbaik internasional yang telah menjadi rujukan global. Pemerintah juga menegaskan komunikasi dengan lembaga internasional telah dilakukan sebelumnya.

"Dan kita melihat best practice, jadi kita ikuti saja karena itu sudah ada jadwalnya dan sudah ada pembicaraan dengan (Morgan Stanley Capital International) MSCI sebelumnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan pembahasan reformasi tersebut telah diserahkan kepada OJK untuk dirumuskan secara teknis, termasuk soal  kebijakan yang akan diambil.

"Sudah tadi mengenai reform dan OJK akan memberikan press releasenya," ucapnya.

Saat ditanya mengenai jangka waktu pelaksanaan reformasi tersebut, Airlangga tidak merinci lebih lanjut dan menyerahkannya kepada otoritas terkait.

"Nanti OJK yang umumkan," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA