Namun, dia menilai wajar apabila ada pihak yang tidak puas lalu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena memang sulit, aturan ini tak selalu bisa puaskan semua orang," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (9/6).
Politisi PDIP ini menjelaskan Pemerintah dan DPR tidak semata-mata merevisi UU Pilkada, namun menyempurnakan untuk meningkatkan kualitas Pilkada demi kemaslahatan masyarakat sebagai pemilih.
Di tempat lain, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman juga mengatakan tidak masalah kalau ada yang melakukan uji materi atas UU Pilkada tersebut.
"Asal jangan dari pihak Pemerintah dan DPR yang menguji materi peraturan tersebut. Sebab, keduanya adalah pihak yang membuat UU itu sendiri," tukas politisi Golkar ini.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK terkait pasal yang dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Gugatan akan didaftarkan setelah UU hasil revisi itu diberi nomor oleh pemerintah.
[rus]
BERITA TERKAIT: