Arteria Dahlan: Metode Sensus Terobosan Dalam Penyehatan Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 Juni 2016, 14:39 WIB
Arteria Dahlan: Metode Sensus Terobosan Dalam Penyehatan Demokrasi
arteria dahlan/net
rmol news logo . Revisi UU Pilkada yang baru disahkan memuat ratusan norma baru, menyempurnakan norma-norma sebelum. Diantaranya mengenai peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perorangan.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, saat ini verifikasi faktual berubah dari metode sample ke metode sensus. Hal ini diatur dikarenakan belajar dari pengalaman Pilkada serentak 2015, dimana pada prakteknya banyak paslon perorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif, dan celakanya penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diketemukan fakta dimana banyak paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan. Hal ini berdampak pada banyak hadirnya calon boneka, calon yang disiapkan tidak untuk bertarung tapi hanya memecah suara, dan hadirnya paslon yang dikondisikan oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.

Dengan UU baru, kata Arteria Dahlan, hal ini agak sulit dilakukan dikarenakan syarat dilukungan harus dibuktikan melalui metoda sensus, dengan cara mendatang satu persatu rumah pendukung.

"Jadi terukur, bahkan kita juga berikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melaukan verifikasi, dan atau paslon atau timnya melakukan pemalsuan atau memanipulasi syarat dukungan," ujar politisi muda PDI Perjuangan ini, Selasa (7/6).

Arteria juga menerangkan, UU ini tidak mempersulit, karena tidak satupun materi muatan norma yang berubah dari norma asalnya. Semuanya sama mulai jangka waktu verifikasi, verifikator dan anggaran untuk itu semuanya sudah disediakan dan diatur dalam UU.

Perubahan hanya menyangkut dua hal, yakni: Pertama, mengenai sensus, dan ini tidak akan jadi masalah mengingat KPU pun melakukan hal yang sama saat melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Kedua, mengenai jangka waktu tiga hari untuk dihadirkan di kantor PPS apabila pendukung tidak dapat ditemui di rumahnya oeleh PPS. Hal ini pun sudah kita cermati dengan mendefinisikan hari itu adalah hari kalender, sehingga tim sukses dan PPS dapat bersama-sama menentukan kapan dihadirkan ke Kantor PPS, bahkan dapat dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu maupun hasi libur nasional.

Jadi, ungkap Arteria, aturan itu tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stake holder Pilkada bekerja. KPU, Bawaslu beseeta jajarannya, paslon perorangan saat ini diwajibkan untuk bekerja lebih serius lagi dan terukur. Sehingga kalau ada perselisihan yang terkait dukungan dapat dilihat dalam level desa, tidak terakumulasi dan baru disebagai ketakan pada kabupaten/kota atau propinsi.

"Saya pikir ini revolusioner, terobosan dalam konteks penyehatan demokrasi. Kalaupun paslon perorangan memang betul jumlah syarat dukungannya, mereka pastinya sangat mendukung norma ini. Dan saya yakin ini sekaligus menjadi norma pelindung bagi paslon calon perorangan yang beritikad baik," demikian Arteria. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA