Namun di tengah-tengah pengkajian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan gugatan Fahri.
"Dalam rapat pimpinan akhirnya kami putuskan karena adanya putusan sela, maka kita anggap status
quo sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengatakan, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk menghormati proses hukum.
Fahri menambahkan, pimpinan DPR akan tetap menunggu proses hukum selesai, meskipun hingga periode DPR sekarang berakhir yaitu 2019.
"Itu konsekuensi hukum. Kalau kita tidak menghargai proses di pengadilan, mana yang jadi pegangan kita," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: