Verifikasi partai politik menjadi badan hukum yang saat ini tengah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah awal sebelum menjadi peserta pemilu 2019. Verifikasi tersebut hanya berlaku untuk partai baru.
Sedangkan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menegaskan, PPP sebagaimana partai lain yang lolos
threshold akan menjalani verifikasi pada tahun 2017 oleh KPU.
Saat ini persiapan verifikasi parpol telah direncanakan oleh DPP PPP dan sedang dalam proses yang melibatkan seluruh pengurus DPP, DPW, DPC dan PAC di seluruh Indonesia. Direncanakan, persiapan verifikasi parpol akan tuntas pada bulan Desember 2016.
Ia tegaskan lagi bahwa DPP PPP Muktamar Jakarta adalah DPP yang sah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601. Putusan MA tersebut bersifat inkracht, final dan binding.
"Sehingga adanya SK Menkumham yang mengesahkan DPP Muktamar lain (lebih dikenal dengan Muktamar Islah) hanya tinggal menunggu waktu untuk dicabut karena sifatnya politis tidak berdasarkan hukum, seperti halnya SK DPP Hasil Muktamar Surabaya yang telah dicabut," ujar Humphrey.
Ia terangkan bahwa Putusan MA 601 memiliki hierarki lebih tinggi dibandingkan SK Menkumham. Dengan demikian yang sah mengikuti Pilkada dan Pemilu adalah PPP Muktamar Jakarta dengan ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
DPP PPP yakin, apabila pemerintah memaksakan menggelar Pilkada dan Pemilu tanpa diikuti PPP yang sah yaitu PPP Hasil Muktamar Jakarta, maka dengan sendirinya kebijakan pemerintah tersebut batal demi Hukum.
"Hal inilah yang membuat pemerintah dan kubu Romahurmuziy atau Romi (hasil Muktamar Islah) semakin panik mendekati
injury time," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: