Demikian dikatakan Ketua Bidang Hukum DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja, dalam pernyataan persnya. Putusan MA 601 berisi keputusan memenangkan PPP Hasil Muktamar Jakarta (Djan Faridz) dalam sengketa politik dengan kubu Romahurmuziy alias Romy.
Mengenai pernyataan Arsul bahwa Putusan MA tidak wajib dilaksanakan karena sudah Islah dan ada perubahan akte, Triana menyampaikan bahwa itu kebohongan publik terbesar dari seorang Arsul Sani.
Ia menerangkan bahwa Putusan MA 601 bersifat "inkracht, final dan binding (mengikat) atau erga omnes". Putusannya itu harus dihormati dan dipatuhi serta dilaksanakan oleh semua termasuk Menkumham. Ditegaskan Triana, itulah konsep negara hukum.
"Bisa dibayangkan seluruh putusan MA tidak bisa dieksekusi karena pihak yang mengeksekusi putusan merasa tidak masuk sebagai bagian dari para pihak bersengketa. Para penjahat tidak bisa dimasukkan penjara gara-gara polisi tidak masuk sebagai para pihak. Bisa pesta pora semua penjahat itu," lanjut Triana.
Karena itu, Triana meminta Arsul Sani berhenti membohongi publik sekaligus merusak "partai ulama". Ia juga menyerukan kepada Arsul agar kembali ke jalan yang benar dan tidak berlarut-larut dalam kebatilan.
"Saudara Arsul, hentikanlah berbohong kepada publik. Hentikan merusak partai ulama. Kembalilah pada kebenaran. Sesuai kaidah fiqiah, kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada berlarut-larut dalam kebatilan," ujarnya.
"Tidak ada kata terlambat untuk membersihkan diri. Apalagi menjelang Bulan suci Ramadhan yang mulia ini," ucap Triana untuk Arsul.
[ald]
BERITA TERKAIT: