Revisi UU Tidak Akan Ganggu Tahapan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 Mei 2016, 07:31 WIB
Revisi UU Tidak Akan Ganggu Tahapan Pilkada
rmol news logo . Molornya pembahasan revisi UU 8/2015 Pilkada tidak akan menganggu proses tahapan Pilkada serentak gelombang kedua 2017. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap berlangsung Februari 2017.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan persiapan Pilkada.

"Saya kira yang penting tidak menganggu tahapan-tahapan Pilkada. Pelaksanaanya tetap harus dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang," kata Tjahjo di akarta, Kamis (5/5).

Dia menambahkan, pembahasan RUU Pilkada akan kembali berlangsung usai reses DPR pada pertengahan Mei ini. Namun, tim perumus bersama Kemendagri dan Kemenkumham tetap melakukan pembahasan hingga saat ini sehingga akhir bulan nanti bisa selesai.

Sejauh ini, kata Tjahjo, masih ada satu sampai dua masalah yang "alot" pembahasan RUU Pilkada bersama para anggota DPR.

Salah satu adalah soal mundurnya calon kepala daerah dari kalangan DPR/DPRD dan DPD serta petahana. Berdasarkan putusan MK, harus ada kesamaan bila calon dari TNI/Polri dan PNS harus melepas jabatan, begitu juga seharusnya anggota eksekutif dan legislatif.

"Masalahnya, kalau kita ikuti DPR, apakah ada jaminan nanti hasilnya tidak dibatalkan kembali oleh MK. Isu lainnya sudah sepaham antara pemerintah dan DPR, termaksud soal independen," tukas Tjahjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA