PPP Djan Faridz Bakal Disahkan Jadi Peserta Pilkada Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Sabtu, 30 April 2016, 14:45 WIB
PPP Djan Faridz Bakal Disahkan Jadi Peserta Pilkada Serentak
djan faridz/net
rmol news logo Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Muktamar Islah di Pondok Gede tidak serta merta akan mengakhiri konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan bisa dibilang, konflik PPP meluas hingga ke akar rumput akibat Menkumham terlalu mengintervensi dan merekayasa hukum. Padahal, PPP Muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) telah dimenangkan Putusan Mahkamah Agung nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini muncul pro dan kontra mengenai keabsahan PPP menjadi peserta Pilkada. Publik mempertanyakan PPP mana yang berhak menjadi peserta dalam Pilkada 2017 dan bagaimana status Pilkada tanpa diikuti PPP.

"PPP harus disahkan sebagai peserta Pilkada 2017. Karena itu adalah amanat UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi Legislatif berhak mengikuti Pilkada", ucap pengamat hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Luthfi Amin, kepada wartawan, Sabtu (30/4).

Menurutnya, KPU tidak boleh menolak PPP sebagai peserta Pilkada 2017. Apabila itu terjadi, maka dengan sendirinya Pilkada 2017 tidak sah dan batal demi hukum.

Merespons pertanyaan PPP mana yang berhak mengikuti Pilkada 2017, Luthfi Amin yakin bahwa PPP Djan Faridz akan ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pilkada 2017.

"Saya sependapat dengan Prof. Yusril yang menyatakan bahwa PPP yang legal itu adalah  PPP Djan Faridz. Karena PPP Djan Faridz memegang putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," ujar Luthfi.

Ia akui, SK Menkumham yang dipegang PPP versi Romahurmuziy (Romi) secara hirarki jauh di bawah putusan MA. Lagipula, SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan MA yang hirarkinya lebih tinggi.

Ia juga memperhatikan PPP Djan Faridz yang telah melayangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia yakin dalam waktu dekat akan keluar putusan sela yang menangguhkan SK Menkumham tentang pengesahan PPP Romi.

"Terus terang, seluruh pelaku hukum dan umumnya bangsa Indonesia merasa tidak nyaman dengan Menkumham yang melakukan pembusukan di bidang hukum demi kepentingan sekelompok golongan tertentu," pungkas Luthfi Amin. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA