Kubu Djan Faridz: Mau 1000 Kali Pengesahan Menkumham Juga Tidak Ada Artinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Rabu, 27 April 2016, 18:11 WIB
Kubu Djan Faridz: Mau 1000 Kali Pengesahan Menkumham Juga Tidak Ada Artinya
Humphrey Djemat/net
rmol news logo Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, atas kepengutusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Islah akan sia-sia karena telah melawan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum PPP dari kepengurusan Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/4).

"Bagus, salut sama Menkumham yang senang berkali-kali melanggar hukum. Mau buat 1000 kali muktamar abal-abal, 1000 kali pengesahan Menkumham, tidak ada artinya karena sudah cacat dan batal demi hukum dengan sendirinya karena melawan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," sindir Humphrey.

Menurutnya, tindakan Menkumham yang melawan supremasi hukum hanya akan merugikan Indonesia.

"Hancur negeri ini kalau supremasi hukum diintervensi oleh kekuasaan," tegasnya.

Tindakan Yasonna itu pun menurut dia akan menghancurkan kredibilitas Presiden Joko Widodo.

"Ingat, yang menjadi taruhan adalah kredibilitas Presiden Jokowi, bukan Menkumham Yasonna Laoly. Laoly bisa dipecat setiap saat, tapi Presiden Jokowi tetap sebagai presiden sampai 2019. Apa mau terpilih lagi?" katanya.

Ia menguraikan sudah ada gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Menkumham dari berbagai arah.

"Sudah dua gugatan di PN Jakarta Pusat, dan Mahkamah Konstitusi, tinggal di PTUN saja. Belum lagi gugatan internasional di PBB dan OKl," urainya.

"Ini masuk rekor Muri (museum rekor Indonesia) sebagai menteri yang paling banyak digugat," sindir Humphrey lagi.

Ia yakin, "kezaliman" pemerintah terhadap PPP kubu Djan Faridz akan kalah karena sikap kekuasaan yang mengerdilkan hukum. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA