BPK Temukan Kerugian Rp 710 Miliar Dan Kekurangan Penerimaan Rp 8 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 12 April 2016, 18:34 WIB
BPK Temukan Kerugian Rp 710 Miliar Dan Kekurangan Penerimaan Rp 8 Triliun
Hary Azhar Aziz/net
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 2.537 masalah berdampak finansial senilai Rp 9,87 triliun yang terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 710,91 miliar, potensi kerugian negara senilai Rp 1,15 trliiun, dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 8 triliun, sepanjang semester II tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK RI, Hary Azhar Aziz, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (iHPs) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester Tahun 2015 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (12/4).

Berdasarkan IHPS dan LHP pada semester II  2015, BPK mengungkapkan 6.548 temuan yang memuat 8.733 permasalahan yang terdiri atas 6.558 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 11,49 triliun dan 2.175 masalah kelemahan SPI.

"BPK memeriksa 704 objek pemeriksaan, terdiri atas 92 objek pada pemerintah pusat; 571 objek pemerintah daerah dan BUMD; serta 41 objek BUMN dan badan lainnya," ujar Harry.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya terdiri atas 35 objek pemeriksaan keuangan, 277 pemeriksaan kinerja, dan 392 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Salah satu temuan BPK adalah masalah kekurangan penerimaan negara yang terdiri atas pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, pajak rokok dan denda administrasi senilai Rp 843.80 miliar dan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan sektor minerba dan PBB Tubuh Bumi sebesar Rp 308,42 miliar.

Selain itu, pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas pada SKK Migas menunjukkan antara lain terdapat biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKs) senilai Rp 4 triliun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA