Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ahok: Kasus Reklamasi Jakarta Sarat Kepentingan Pilkada DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 05 April 2016, 14:44 WIB
Ahok: Kasus Reklamasi Jakarta Sarat Kepentingan Pilkada DKI
basuki tjahaja purnama/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kami kasih kesempatan KPK lakukan proses. Makanya aku juga bilang media jangan terlalu banyak mengangkat ini. Ini terlalu banyak orang pahlawan kesiangan tahu nggak?" ujar Ahok di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Menurutnya, kasus reklamasi teluk Jakarta sarat politis. Apalagi ia tahu banyak pihak yang tidak suka dirinya maju Pemilihan Gubewrnur KDI tahun 2017 lewat jalur independen.

"Ini ditumpangi Pilkada masalah ini," cetusnya.

Oleh sebab itu, ia memastikan Pemprov DKI siap kapan pun dipanggil penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Hargai KPK lagi penyidikan minta waktu satu minggu lagi buat panggil Sanusi yang masih shock ya kan? Kami juga sudah siap kalau kami dipanggil, data apa kami siap kasih. Kita tunggu saja," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap M. Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3) malam. Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan dua raperda. Sedangkan, Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Akibat perbuatannya tersebut, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA