Pemecatan Wakil Ketua DPR itu sendiri telah diputuskan pada 11 Maret bulan lalu.
"Memutuskan: maka Mejelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jum'at, 11 Maret 2016. Memutuskan: menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera". Isi tulisan pada bagian akhir surat itu.
Diketahui, belakangan memang sempat beredar kabar tentang pemberhentian Fahri dari PKS.
Isu soal pemecatan Fahri itu beredar kencang, setelah PKS mengajukan pembentukan Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM. PKS disebut-sebut membutuhkan‎ pengesahan majelis itu demi bisa memecat Fahri dari partai itu karena dianggap melanggar aturan kedisiplinan partai.
[rus]
BERITA TERKAIT: