Pelaksanaan Mukernas tersebut tanpa sepengetahuan Suryadharma Ali (SDA) selaku Ketua Umum DPP PPP Hasil Muktamar Bandung.
Kepada wartawan, Waketum DPP PPP hasil Muktamar Bandung, Hazrul Azwar, menyatakan dengan tegas bahwa Mukernas hari ini tidak memerlukan mandat dari SDA.
Sementara SDA sendiri, sebagai Ketua Umum Hasil Muktamar Bandung, meminta agar Mukernas PPP Ancol ditunda atau dibatalkan. SDA merasa belum pernah diajak bicara perihal Mukernas ini.
Pelaksanaan Mukernas itu sendiri berpotensi memperbesar perpecahan di tubuh partai Kabah. Hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah mengeluarkan SK Perpanjangan Muktamar Bandung, yaitu agar Islah PPP dan stabilitas politik segera tercapai.
Menanggapi seruan SDA ini, DPW-DPW PPP menyatakan sikap mendukung pernyataan SDA dan menolak menghadiri Mukernas IV Ancol. Misalnya, Ketua DPW PPP Sulawesi Utara hasil Muktamar Bandung, Habib Djafar Alkatiri.
"Kami mentaati seruan Bapak Suryadharma Ali untuk menunda pelaksanaan Mukernas dan Muktamar Islah hingga terjalinnya komunikasi pihak-pihak yang bertikai di PPP yang diinisiasi oleh Bapak SDA," ucap Djafar Alkatiri.
Ia merasa prihatin atas pernyataan kubu Romi cs yang menyatakan tidak membutuhkan mandat SDA dalam penyelenggaraan Mukernas Ancol.
"Hal ini menunjukkan Romi cs telah melakukan kesalahan yang sama seperti penyelenggaraan Muktamar Surabaya kemarin dengan mengkudeta SDA. Ini akibat syahwat politik begitu tinggi tak terkendali, biasa orang suka gelap mata kalau bicara jabatan," lanjut Djafar.
Sesuai AD/ART Muktamar Bandung, maka SDA masih tetap ketua umum definitif karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja di tingkat banding dan kasasi Beliau akan divonis bebas," ucap Ketua DPW Sulut ini.
Tanpa persetujuan dan tanda tangan SDA, maka Muktamar tidak sah. Karena SDA adalah Ketua Umum dan penanggung jawab kegiatan DPP hasil Muktamar Bandung. Dan sampai detik ini SDA tak pernah mendelegasikan kewenangan itu pada siapapun.
"Kalau ada yang mengaku PLt (pelaksana tugas), itu tidak benar," tegasnya.
SK Menkumham yang menyatakan kembali ke Muktamar Bandung, lanjutnya, adalah pelanggaran pada UU dan makar terhadap negara kerena itu dapat disebut sebagai upaya melawan hukum karena keputusan Mahkamah Agung adalah keputusan negara, dan berpotensi menimbulkan konflik ketatanegaraan. Menkumham bisa disebut turut andil menjauhkan proses islah dengan terbitnya SK Muktamar Bandung.
"Untuk itu DPW Sulut menyatakan menolak mengikuti Mukernas Ancol", ucap Djafar.
Saat ini DPW PPP Yang telah menyatakan menolak Mukernas di Ancol antara lain DPW PPP Aceh, Bengkulu, Sumsel, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kaltara, Bali, Papua Barat, dan Sultra. Menurut Djafar, mereka kecewa dengan kubu Romi cs yang "mengkudeta" SDA untuk kedua kali
"Apabila ada DPW yang hadir mewakili mengatas namakan kami, maka kami pastikan itu adalah DPW abal-abal. Biasanya kan begitu suka direkayasa," ucap Djafar Alkatiri sambil tersenyum.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPW PPP Sumatera Selatan hasil Muktamar Bandung Ibnu Hajar Dewantara menyatakan bahwa pelaksanaan Mukernas Ancol telah menyalahi AD/ART partai.
"Pelaksanaan Mukernas Ancol melanggar Anggaran Rumah Tangga PPP. Pasal 27 ART menyatakan bahwa Rancangan Materi Mukernas harus diterima peserta 15 hari sebelum pelaksanaan Mukernas," ucap Ibnu Hajar.
"Menkumham mengesahkan kembali Muktamar Bandung per tanggal 17 Februari 2016. Kemudian DPP tanpa sepengetahuan SDA mengadakan Mukernas tanggal 24 Februari 2016. Itu artinya kurang dari 15 hari. Apalagi materi Mukernas hingga kini belum kami terima. Ini hanya akal-akalan saja," tambahnya.
Karena Ilegal, maka apapun yang dihasilkan dalam Mukernas tersebut menjadi ilegal. Apabila nantinya dilaksanakan Muktamar dengan menggunakan dasar Mukernas Ancol, maka Muktamar tersebut bersifat ilegal pula.
"Pelaksanaan Mukernas Ini mengulangi kesalahan yang sama yang telah dilakukan Muktamar Surabaya. Ingatlah wahai pejuang partai, hanya keledai yang mau terperosok dalam lubang yang sama untuk kedua kali," terang Ibnu Hajar.
[ald]
BERITA TERKAIT: