Akhir Februari, Pemerintah Serahkan Draf Revisi UU Pilkada Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 Februari 2016, 08:26 WIB
Akhir Februari, Pemerintah Serahkan Draf Revisi UU Pilkada Ke DPR
foto: net
rmol news logo . DPR dan Pemerintah sepakat segera merevisi UU 8/2015 Pilkada. Pasalnya, UU ini akan digunakan sebagai pedoman Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017.

Saar ini, draf revisi UU Pilkada sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Akhir Februari mendatang, rencannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan drafnya ke DPR.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly sudah selesai. Setelah ini, draf tersebut akan dibawa ke Sekretarit Negara (Setneg) sebelum kembali dibahas bersama DPR.

"Akhir bulan (Februari) kami yakin sudah masuk ke DPR," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2).

Politisi PDIP ini menyebutkan ada 15 poin yang nantinya akan dibahas dengan DPR. "Masalah di Pilkada 2015 ini sudah kami inventarisasi," ujarnya.

Menurut Tjahjo, rencana revisi tersebut sudah menyerap masukan dari KPU, lembaga prodemokrasi, serta kalangan pengamat. Ia menambahkan, sejumlah masukan tersebut terkait syarat ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.

"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata dia.

Tjahjo menambahkan, hal lain perlu diatur, apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) dengan anggaran itu. Selanjutnya terkait sengketa pencalonan. "Sekarang Bawaslu punya hak, KPU punya hak, MA punya hak. Ini harus diputuskan salah satu," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA