Saar ini, draf revisi UU Pilkada sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Akhir Februari mendatang, rencannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan drafnya ke DPR.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pembahasan bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly sudah selesai. Setelah ini, draf tersebut akan dibawa ke Sekretarit Negara (Setneg) sebelum kembali dibahas bersama DPR.
"Akhir bulan (Februari) kami yakin sudah masuk ke DPR," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2).
Politisi PDIP ini menyebutkan ada 15 poin yang nantinya akan dibahas dengan DPR. "Masalah di Pilkada 2015 ini sudah kami inventarisasi," ujarnya.
Menurut Tjahjo, rencana revisi tersebut sudah menyerap masukan dari KPU, lembaga prodemokrasi, serta kalangan pengamat. Ia menambahkan, sejumlah masukan tersebut terkait syarat ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.
"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata dia.
Tjahjo menambahkan, hal lain perlu diatur, apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) dengan anggaran itu. Selanjutnya terkait sengketa pencalonan. "Sekarang Bawaslu punya hak, KPU punya hak, MA punya hak. Ini harus diputuskan salah satu," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: