Konstituen Indonesia: UU Parpol Mesti Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 19 Februari 2016, 11:50 WIB
rmol news logo . UU 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) yang berlaku sekarang masih membuka ruang campur tangan pemerintah dalam konflik internal parpol.

Direktur Eksekutif Konstituen Indonesia, Yusuf Warsim, mengatakan, idealnya pemerintah tidak perlu terlibat dalam konflik internal parpol.

Dengan begitu, jelas Yusuf, UU Parpol mesti direvisi untuk menutup ruang keterlibatan pemerintah yang terlalu jauh.

Penyelesaian konflik, lanjut dia, harus lewat mekanisme mahkamah partai yang keputusannya final dan mengikat. Bila masih ada yang tidak menerima, diajukan ke pengadilan.

"Pemerintah tidak diberi ruang, kecuali hanya melegalisasi kepengurusan yang diakui oleh parpol tersebut atau keputusan pengadilan," sebut Yusuf di Jakarta, Jumat (19/2). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA