Oleh karena itulah Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri memandang positif upaya pemekaran yang tengah marak di berbagai daerah.
"Ini bukan emosional semata tetapi secara logika seperti itu yang terjadi di daerah," ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan Panitia Pembentukan Provinsi Madura, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Namun demikian, mantan Bupati Way Kanan Lampung ini mengingatkan memekarkan diri bukan perkara mudah saat ini. Pengaju pembentukan harus memperhatikan prasyarat dalam pembentukan daerah otonomi baru seperti termaktub dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 34 ayat 1 dijelaskan bahwa sebuah pemecahan daerah baru harus memenuhi dua prasyarat dasar yakni kewilayahan dan kapasitas daerah.
Di dalam prasyarat dasar kewilayahan diatur bahwa setiap provinsi harus memiliki setidaknya lima kabupaten. Madura saat ini masih punya empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Semenep. Perlu satu kabupaten baru untuk menutupi kekurangan yang ada.
"Tidak gampang juga membentuk kabupaten baru, harus memenuhi prasyarat dalam UU Pemda juga. Belum lagi selama tujuh tahun berada dalam pantauan Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya dilepas," imbuhnya.
Tamanuri menambahkan, belum lagi kelayakan kapasitas daerah juga jadi patokan Kemendagri dalam menilai potensi suatu wilayah yang akan memekarkan diri. Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa suatu wilayah harus memenuhi prasyarat geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Semuanya akan menjadi parameter penentu suatu wilayah layak untuk menjadi wilayah pemekaran baru.
"Lihat juga potensi ekonomi dan keuangan daerahnya. Dua prasyarat itu biasanya menjadi pertimbangan utama. Sebab jangan sampai wilayah baru menjadi beban keuangan Negara ujungnya," ungkapnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Madura yang tergabung dalam Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) sejak tahun 2015 lalu telah mendeklarasikan upaya memisahkan diri dari Provinsi Jawa Timur. Upaya pemisahan dari Jawa Timur ini diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki nasib rakyat Madura. Mereka merasa sudah sampai pada batas kesabaran lantaran kerap dianaktirikan dibanding daerah lain di Jawa Timur.
[rus]
BERITA TERKAIT: