Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (GMPPI) menghimbau kepada Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) lewat Dirjen Otonomi Daerah untuk tidak melantik kepala daerah terpilih yang terlibat dalam kasus hukum.
Koordinator GMPPI Saiful Lonthor mengatakan, seperti lumrah diketahui, hasil Pilkada pada 9 Desember 2015 lalu telah melahirkan pelanggaran pemilu secara terang benderang dimana para kandidat melakukan segala macam cara yang sangat tidak mendidik masyarakat seperti, intimadasi, money politik, dan manipulasi suara, agar terpilih.
Makamah Konstitusi (MK) berdasarkan fungsinya telah menyidangkan perkara sengketa Pilkada yang diajukan oleh 147 pemohon. Namun MK lewat putusan selanya dipandang tidak menegakkan hukum secara substansi. MK telah berubah menjadi mahkamah kalkulator.
Saiful Lonthor menilai, MK tidak memberikan keadilan terhadap setiap pasangan yang mengajukan gugatan untuk mencari keadilan akibat telah dicurangi mengacu pada Pasal 157 dan Pasal 158 yang menguraikan tentang batas waktu pendaftaran gugatan dan persentase angka perselisihan 2 persen.
"Ini bukti nyata bahwa MK menjadi mahkamah kalkulator, dengan tidak melihat kecurangan subtansi," sebutnya.
Padahal, lanjut Saiful Lonthor, dengan jelas sesuai data-data yang dijadikan sebagai dalil gugatan menggambarkan pelanggaran hukum yang benar-benar terjadi.
Menurut Saiful Lonthor, kalau proses kecurangan ini terus-menerus dibiarkan, dan MK berubah menjadi mahkamah kalkulator maka akan menjadi contoh buruk untuk Pilkada selanjutnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: