Dia tekankan, kalau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan kepengurusan hasil Munas Bali sah, maka persoalan hukum telah selesai. Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, harus patuh pada putusan tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan pengesahan.
"Oh tidak, jadi kalau ada putusan (Kasasi, red) selesai," terang Yusril di sela-sela diskusi yang berlangsung di markas Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta, Sabtu (9/1).
Seperti diberitakan
JPNN.com, Yusril tidak ingin menilai terlalu jauh terkait langkah sejumlah pihak di internal Partai Golkar yang kembali mendorong mahkamah partai berperan aktif menyelesaikan konflik internal yang ada.
"Harusnya pengadilan sudah mengambil keputusan sebelum 31 Desember. Tapi pengadilan kan enggak bisa mengontrol MA kapan dia mengambil keputusan, tapi keputusan pengadilan negeri jakarta utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta isinya seperti itu‎," demikian Yusril yang Ketua Umum PBB ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: