"Itu bagus. Artinya, Menkumham tidak mengakui Muktamar Surabaya," kata Dimyati saat dihubungi redaksi, Jumat (8/1).
Tadi pagi, Menkumham mencabut SK Muktamar Surabaya dan untuk sementara mengembalikan kepengurusan partai ka'bah ke Muktamar Bandung dengan Ketum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuzi.
Menurut Dimyati, langkah Menkumham itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang meminta mencabut SK kepengurusan yang ilegal, Muktamar Surabaya.
"Itu batal demi hukum," terang anggota DPR ini.
Ia menambahkan, pengesahan SK Kepengurusan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz tinggal menunggu kelengkapan saja, dan dalam waktu dekat akan disahkan Menkumham.
[rus]
BERITA TERKAIT: