Keputusan ini diambil lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2014-2019, yang ditandatangani pada 18 Desember 2015.
Selanjutnya, terhitung sejak saat pengucapan sumpah/janji, Presiden Jokowi juga meresmikan pengangkatan antar waktu sebagai anggota DPR dan sebagai anggota MPR sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2014-2019, masing-masing atas nama Eva Kusuma Sundari (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Timur VI) menggantikan Pramono Anung Wibowo, dan Tuti N. Roosdiono (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I) menggantikan Tjahjo Kumolo.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Keempat Keppres tersebut.
Untuk diketahui, oleh Presiden Jokowi, Pramono Anung Wibowo diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) sementara Tjahjo Kumolo dipercaya menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pramono Anung menegaskan dengan terbitnya Keppres tersebut maka terbantahkan anggapan bahwa pergantian dirinya sebagai anggota tidak diproses.
"Saya begitu, saya sebagai contohlah, begitu diangkat sebagai Seskab, pada hari yang sama tanggal 12 Agustus saya sudah mengirimkan surat kepada partai dan DPR," kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin kemarin (28/12).
Dijelaskan Pramono seperti dilansir dari
setkab.go.id, kadang kala proses itu menjadi panjang kalau kemudian ada orang yang harus dilewati.
"Jadi di bawah saya itu bukan ibu Eva Sundari, ada satu nama. Nah untuk itukan perlu lobi, perlu negosiasi, perlu duduk bersama, baru kemudian terselesaikan dikirim DPR, KPU dan sebagainya. Memang makan waktu agak panjang menurut saya ya," terangnya.
Adapun terkait proses PAW Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Seskab Pramono Anung menegaskan, sedang dalam proses.
[rus]
BERITA TERKAIT: