. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghendaki dalam proses peradilan perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 dapat diputus seadil-adilnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun bagi KPU kemenangan dalam peradilan bukan sebagai yang utama. Sebab bagi KPU, proses peradilan di MK nanti bagaikan arena pertanggung jawaban bagi KPU yang melaksanakan Pilkada. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: