"Prinsip pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa KPU hadir di MK dalam persidangan juga menghendaki keadilan yang diproses oleh majelis, dan kami memberi harapan dan kepercayaan kepada majelis untuk dapat memutus seadil-adilnya," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik seperti dilansir dari
kpu.go.id, Kamis (24/12).
"Prinsip kedua kami, kalah ataupun menang bukan soal yang esensi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana tiap daerah mempertanggung jawabkan hasil kerjanya," lanjut Husni.
Menurutnya, keberhasilan KPU daerah yang berselisih untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya di depan majelis hakim dalam persidangan MK, dapat menjadi suatu legitimasi tersendiri terhadap hasil pekerjaan yang telah dilalui oleh KPU.
Dari 264 daerah yang mengikuti gelaran Pilkada serentak 2015, sebanyak 144 pasangan calon mengajukan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: