DKPP Berhentikan Tetap 39 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2015

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 22 Desember 2015, 17:29 WIB
DKPP Berhentikan Tetap 39 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2015
jimly asshiddiqie/RM
rmol news logo . Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap sebanyak 39 orang penyelenggara Pemilu atau 9 persen sepanjang tahun 2015.

Demikian diungkapkan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jakarta, Selasa (22/12).

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan kepada empat orang  atau 1 persen, sanksi peringatan 122 orang atau 27 persen, direhabilitasi sebanyak 278 orang atau 60 persen.

"Dan sisanya ketetapan tiga persen dari total penyelenggara Pemilu yang diadukan sebanyak 456 orang," kata Jimly.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menerangkan, banyaknya penyelenggara Pemilu yang adukan menandakan bahwa penyelenggara Pemilu dijadikan sasaran pengaduan oleh para pihak baik itu LSM, peserta Pemilu maupun masyarakat.

"Namun DKPP menyelamatkan (merehabilitasi) nama baik penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik dan menjaga lembaga," demikian Jumly lewat rilias Humas DKPP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA