Demikian diungkapkan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jakarta, Selasa (22/12).
Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan kepada empat orang atau 1 persen, sanksi peringatan 122 orang atau 27 persen, direhabilitasi sebanyak 278 orang atau 60 persen.
"Dan sisanya ketetapan tiga persen dari total penyelenggara Pemilu yang diadukan sebanyak 456 orang," kata Jimly.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menerangkan, banyaknya penyelenggara Pemilu yang adukan menandakan bahwa penyelenggara Pemilu dijadikan sasaran pengaduan oleh para pihak baik itu LSM, peserta Pemilu maupun masyarakat.
"Namun DKPP menyelamatkan (merehabilitasi) nama baik penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik dan menjaga lembaga," demikian Jumly lewat rilias Humas DKPP.
[rus]
BERITA TERKAIT: