Rekrutmen Dewas BPJS Diskriminatif!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 10 November 2015, 16:39 WIB
Rekrutmen Dewas BPJS Diskriminatif<i>!</i>
timboel siregar/net
rmol news logo Proses rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dinilai diskriminatif.

Pasalnya, calon dari unsur buruh atau pekerja yang bisa ikut seleksi hanya calon yang direkomendasikan Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP) yang tercatat di Tripartit Nasional (Tripnas).

"Sumber diskriminasi ini ada di Pasal 22 ayat 4 Pepres 81/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewas dan Direksi BPJS.‎ Ini artinya hanya SP SB tertentu saja seperti KSBSI, KSPSI, KSPI, Kahutindio dan Sarbumusi (perwakilan buruh di Tripnas periode lalu) yang bisa mencalonkan calonnya menjadi Dewas," kata Kordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/11).

Padahal, kata dia, lembaga Tripnas hanya sebatas forum untuk membahas masalah hubungan industrial, bukan untuk dijadikan syarat penentuan seleksi. Makanya, ketika Kementerian Tenaga Kerja membuka seleksi hakim adhoc untuk Hakim di PHI dan MA, seluruh SP SB boleh mendaftarkan calonnya tanpa harus dibatasi oleh rekomendasi SP SB yg duduk di Tripnas.

"Faktanya sampai saat ini Presiden belum menandatangani Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Tripnas. Bila Kepres Tripnas belum ada, ini artinya tidak ada satu pun SP SB yang bisa mencalonkan Dewas BPJS Naker dan Kesehatan," kata Timboel.

Diskrimiasi lainnya, kata Timboel terkait penentuan calon Dewas oleh Kemenaker. Kewenangan Kemenaker mencalonkan sebanyak delapan nama sangat membatasi SP SB untuk mencalonkan calonnya. Mestinya, kata dia, jumlah calon dibuka saja, jangan ada pembatasan. Selain mencalonkan anggotanya, bisa saja SP SB mencalonkan akademisi ataupun ahli ekonomi maupun praktisi ketenagakerjaan dan kesehatan asalkan berkompeten untuk menjadi calon Dewas.

"Seharusnya calon jangan dibatasi oleh rekomendasi SP SB yang duduk di Tripnas maupun jumlah calon yang diusulkan. Semakin banyak calon, Pansel akan lebih banyak menerima lamaran dari berbagai kompetensi dan pengalaman. Tentunya juga, Pansel akan punya peluang lebih luas untuk menjaring calon yang berkualitas," kata Timboel.

Untuk itu, Timboel mendesak Pansel untuk berani menerima calon Dewas dengan tidak mengacu pada Pasal 22 ayat 4 Perpres 81/2015. Dengan begitu seluruh SP SB bisa mencalonkan nama, termasuk tidak membatasi jumlah calon usulan dari SP SB.

Bila desakannya dianggap melanggar Pasal 22 ayat 4 Perpes 81/2015, Timboel menyatakan bahwa pemerintah juga sudah melanggar Pasal 11 Perpres 81. Dalam Pasal 11 Perpres 81 dinyatakan bahwa Pansel dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewas dan Direksi. Sementara berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 63 UU 24/2011 tentang BPJS dinyatakan bahwa Direksi dan Dewas saat ini akan berakhir 31 Desember 2015, ini artinya Pansel sudah harus dibentuk paling lambat 1 Juli 2015.

"Faktanya Pansel baru dibentuk dua minggu lalu," tukas Timboel.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA