Hal utama yang berbeda itu ialah desain surat suara, cara menghitung suara sah, cara menetapkan calon terpilih, dan konsekuensi dari hasil penetapan calon terpilih.
Husni menjelaskan, jika pemilih lebih banyak memilih tidak setuju ketimbang pasangan calon tunggal, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang pada pilkada selanjutnya.
"Apabila yang lebih banyak pilihan dari pemilih itu adalah tidak setuju, maka akan dilakukan proses pengulangan pemilihan pada Pilkada Serentak 2017," tukas dia seperti dikutip dari laman
kpu.go.id, Kamis (5/11).
Diketahui, ada tiga daerah dengan pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2015. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: