Begitu kata Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (22/10).
Ia menegaskan bahwa pihaknya adalah pengelola Mobile-8 sampai dengan pertengahan tahun 2009 dan sudah memenuhi sepenuhnya kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.
Atas alasan itu, Syafril menilai rencana Kejaksaan Agung memeriksa Hary Tanoe mengundang pertanyaan banyak pihak.
"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu juga yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," jelas Syafril.
Syafril juga menegaskan, sepanjang informasi yang diperoleh, restitusi yang dimaksud Kejaksaan Agung adalah pengembalian kelebihan bayar pajak Mobile-8 yang merupakan hak wajib pajak.
Pengembalian kelebihan bayar pajak itu adalah mekanisme resmi yang menjadi hak setiap wajib pajak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perlu juga dipahami, Mobile-8 ini perusahaan publik yang tentunya sebelum kelebihan bayar pajak tersebut dikembalikan, tentu sudah melalui tahap verifikasi dan
tax clearance dari kantor pajak", lanjut Syafril.
Syafril menambahkan, pihak kantor pajak sebagai otoritas yang berwenang terkait restitusi pajak Mobile-8, bahkan tidak pernah mempermasalahkan hal ini.
Itulah sebabnya, sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak manapun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis di tanah air.
[ian]
BERITA TERKAIT: