Bisa Saja Izin Periksa DPR Lebih Cepat di Tangan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 29 September 2015, 15:43 WIB
Bisa Saja Izin Periksa DPR Lebih Cepat di Tangan Presiden
akbar faizal/net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan‎ pemeriksaan anggota DPR oleh aparat hukum harus seizin presiden, bukan lagi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Banyak pihak menilai pemindahan wewenang itu membuat DPR tidak independen dan membuat proses hukum tambah lama. Pasalnya, Presiden memiliki aktivitas yang super sibuk.

Namun, Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal berpendapat lain. Menurutnya, persoalan izin pemeriksaan anggota DPR tergantung niat meskipun kini harus dikeluarkan dari presiden.

"Ini tergantung niatnya. Bisa saja di tangan presiden makin cepat, karena di DPR banyak kepentingan. Kasus Pak Setya Novanto dan Pak Fadli Zon di MKD saja tidak selesai-selesai," papar dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 29/9).

Jelas Akbar, di tengah aktivitas presiden yang padat, presiden hanya tinggal tandatangan, stafnya yang akan memproses berkas.

"Jadi kita ikuti saja keputusan MK," demikian Akbar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA