Pasal Kretek Seperti Dipaksakan Masuk RUU Kebudayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 29 September 2015, 14:45 WIB
Pasal Kretek Seperti Dipaksakan Masuk RUU Kebudayaan
putih sari/net
rmol news logo Ada yang aneh dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah. Anggota Komisi IX DPR Putih Sari bahkan menilai bahwa masuknya pasal ini terkesan dipaksakan.

"Masalahnya saat pembahasan di awal, pasal mengenai kretek ini tidak nampak. Tetapi saat ini sedang ramai dibicarakan,  karena tiba-tiba kata kata kretek tradisional masuk dalam Pasal 37 RUU kebudayaan," kata Putih Sari saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Politisi muda Gerindra ini berpendapat, pasal mengenai kretek tidak tepat jika dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Sebaliknya harus dikeluarkan dari substansi RUU Kebudayaan.

Menurutnya, suatu tradisi kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat tidak seharusnya dilestarikan. Sudah banyak penelitian terkait dampak tembakau terhadap kesehatan yang tidak bisa terbantahkan.

"Karena itu, coba dilihat kembali apakah pas kretek dikategorikan sebagai budaya nasional atau tidak," tandasnya.

Tidak semua daerah di Indonesia punya kretek, kecuali di Pulau Jawa saja. Sehingga, lanjutnya, terasa mengganjal jika kretek dikategorikan sebagai salah satu kebudayaan nasional.

"Saya secara pribadi mengimbau untuk semua pihak mengkaji kembali lebih dalam tentang dampak positif negatifnya, kalau kretek masuk ke dalam RUU Kebudayaan," imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.

Seperti diketahui, pasal kretek  ini masuk ke dalam Huruf l Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal ini pun mengundang polemik, bahkan ada yang mencurigai ada motif ekonomi di baliknya karena di waktu yang sama DPR juga tengah membahas RUU Pertembakauan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA