"Saya mempertanyakan dipindahnya Wawan, yang katanya diminta Kejagung dengan tempo waktu 4 bulan. Karena hal ini tentunya sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu," kata Wihadi saat dihubungi, Senin (28/9).
Ia menaruh curiga atas pemindahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut tersebut. Terlebih hal ini sangat bernuansa politis jelang Pilkada Kota Tangerang Selatan 2015, mengingat istri Wawan, Airin rachmi Diany, kembali maju di Pilkada Tangsel. Apalagi dalam Pilkada itu, Airin diusung oleh Partai Nasdem, yang merupakan partai HM. Prasetyo sebelum menjabat Jaksa Agung.
"Saya curiga pemindahan Wawan adalah untuk kepentingan Pilkada. Dan alasan yang diberikan oleh Kejagung untuk sebuah kasus sangat mengada-ada dan Kejagung sudah bermain politik praktis dan ini adalah prahara bagi sistem hukum Indonesia dengan sudah ikut sertanya Kejaksaan bermain di dalam politik praktis dan usut tuntas siapa yang bermain di sini," beber Wihadi.
Untuk itu, ia mendesak kepada Kemenkumham agar segera mengembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin. Pasalnya, Lapas Sukamiskin adalah tempat bagi terpidana tipikor.
Sebelumnya, Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang. Kalapas Sukamiskin, Edi Kurniadi mengatakan pemindahan ini atas permintaan Kejaksaan Agung.
"Benar dipindah, tapi ini sebenarnya lebih tepatnya dipinjam atas permintaan Kejaksaan Agung karena berkaitan dengan persidangan perkaranya," kata Edi.
Edi menjelaskan, Wawan yang merupakan terpidana kasus suap terhadap eks Ketua MK, Akil Mochtar itu dipindah sejak 22 September yang lalu. Namun, Edi mengaku tak tahu berapa lama Wawan akan menghuni Rutan Serang sebelum akhirnya dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.
Untuk diketahui, selain terjerat kasus di KPK, adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu juga terjerat kasus korupsi Alkes Tangerang Selatan yang ditangani Kejaksaan Agung. Wawan menjadi tersangka utama dalam kasus yang ditangani Kejagung itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: