Berkaca Kasus Gayus, Lapas Tidak Boleh Berada di Perkotaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 25 September 2015, 13:34 WIB
Berkaca Kasus Gayus, Lapas Tidak Boleh Berada di Perkotaan
gayus/net
rmol news logo Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Holomoan Tambunan yang bebas melakukan apapun di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atapun sewaktu berada di luar lapas merupakan gambaran bahwa Gayus adalah 'raja kecil' yang bisa mengatur petugas lapas.

Begitu kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Jumat (25/9).

"Siapapun Menkumham atau Dirjen Lapasnya tidak akan bisa mengendalikan situasi semacam ini," ujar Neta.

Ia berpendapat, sebaiknya lapas yang dihuni para napi koruptor dan narkoba tidak berada di perkotaan.

"Untuk mengatasi hal ini konsep, lapas perlu diubah total. Lapas tidak berada di kota-kota besar, terutama untuk napi koruptor dan narkoba," jelas Neta.

Selain itu, Neta mengatakan, mental para petugas lapas yang mudah disuap berakibat munculnya perlakuan diskriminasi yang dialami oleh napi berduit atau tidak.

"Keberadaan lapas di perkotaan akan membuat napi berduit menjadi raja dan para sipir gampang 'mengolah' mereka serta gampang menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok. Dengan keberadaan lapas sekarang, tidaklah heran jika sel tahanan bisa dijual hingga puluhan juta rupiah," pungkas Neta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA