Begitu keterangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), I Wayan Kusmiantha Dusak kepada wartawan Jumat (25/9).
"Menurut pemeriksa, mereka (rombongan Gayus) mampir di rest area karena alasan ke toilet, makan, dan teknis kendaraan dinas," katanya.
Namun, saat ini Gayus yang total hukumannya 30 tahun penjara telah ditempatkan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia ditempatkan di Blok A Kamar 1 dan masih dalam masa isolasi sejak dipindahkan sejak Selasa 22 September 2015 lalu.
Selain itu, Dusak menekankan kepada para petugas Lapas Gunung Sindur agar kejadian seperti sebelumnya tak terulang kembali.
"Sementara itu, yang penting untuk saya bagaimana kejadian ini tidak terulang. Lainnya nanti bagaimana penilaian inspektorat atas laporan yang dibuat," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: