Senayan Ikut Soroti Deregulasi Peredaran Minol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 16 September 2015, 09:38 WIB
Senayan Ikut Soroti Deregulasi Peredaran Minol
rmol news logo DPR RI akan melakukan penyesuaian dalam pembahasan RUU tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Penyesuaian ini bertujuan mempertahankan minat investasi dan berlangsungnya kegiatan industri di sektor tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan seiring dengan adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aturan terkait perdagangan minuman beralkohol menjadi salah satu aturan di sektor perdagangan yang masuk dalam paket deregulasi. DPR, lanjut Firman, harus melakukan penyesuaian sehingga UU yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan ekonomi pemerintah.

"Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya," kata politisi Golkar itu di Jakarta, Rabu  (16/9).

Seperti diketahui, Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol rencananya akan direvisi.

Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Pasal 8 ayat 1 draf RUU tersebut menyatakan bahwa diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA