"DPR memang wajib membentuk Pansus Pelindogate," ujar Sekjend Prodem, Satyo P Komeng, dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (6/8).
Pansus, katanya, perlu menyelidiki peran dan tindakan
abuse of power Wapres Jusuf Kalla.
"DPR harus memeriksa apakah JK melindungi kejahatan korporasi dalam hal korupsi dan gratifikasi serta menghalangi penegakkan hukum," katanya.
Satyo lebih lanjut mengatakan, jika terbukti maka artinya telah terjadi pengkianatan yang dilakukan JK terhadap TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 dan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, JK juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden.
"Bila dalam penyelidikan konstitusional DPR terbukti, segera impeachment Wapres JK," imbuh Satyo.
[dem]
BERITA TERKAIT: