DPR Wajib Periksa JK di Pelindogate

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 06 September 2015, 20:19 WIB
DPR Wajib Periksa JK di Pelindogate
jusuf kalla/net
rmol news logo Rencana Komisi III DPR menginisiasi terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pelindogate banjir dukungan. Selain dari anggota DPR dari komisi lain yang terkait, dukungan datang dari kalangan non parlemen.

"DPR memang wajib membentuk Pansus Pelindogate," ujar Sekjend Prodem, Satyo P Komeng, dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (6/8).

Pansus, katanya, perlu menyelidiki peran dan tindakan abuse of power Wapres Jusuf Kalla.

"DPR harus memeriksa apakah JK melindungi kejahatan korporasi dalam hal korupsi dan gratifikasi serta menghalangi penegakkan hukum," katanya.

Satyo lebih lanjut mengatakan, jika terbukti maka artinya telah terjadi pengkianatan yang dilakukan JK terhadap TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 dan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, JK juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden.

"Bila dalam penyelidikan konstitusional DPR terbukti, segera impeachment Wapres JK," imbuh Satyo.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA