"Sebenarnya, mutasi dan promosi di tubuh Polri merupakan kewenangan Wanjakti. Saya meyakini Wanjakti telah bekerja secara profesional dalam penataan SDM di internal Polri," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, dalam pesan elektronik kepada wartawan (Jumat, 4/9).
Namun, wacana pencopotan Buwas semakin kuat ketika Menko Polhukam dan Menkumham menyatakan perlunya penegakan hukum yang tidak gaduh. Telegram Rahasia yang berisi pencopotan Buwas membuktikan ada pihak kekuasaan yang terganggu dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Bareskrim.
"Adanya indikasi tekanan setelah pembongkaran kasus Pelindo II dan Pertamina saat ini semakin diyakini benar adanya,†tegas Aboe Bakar.
Di sisi lain, mutasi kali ini menimbulkan tanya, ketika Bareskrim sedang fokus dalam penanganan korupsi besar dicopot di tengah jalan. Apalagi dalam TR mutasi Nomor 1847 tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam dan Menkumam yang selama ini minta penegakan hukum tidak boleh gaduh.
Teguran pemerintah terhadap langkah Bareskrim yang diakhiri dengan pencopotan Buwas adalah bentuk resistensi terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi
"Mengingat Nawa Cita Presiden Jokowi menjanjikan penegakan hukum yang bebas korupsi, seharusnya pemerintah memberikan dukungan terhadap upaya pembongkaran kasus korupsi yang nilainya disinyalir hingga ratusan triliun,†ujar dia.
[ald]