Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Senafas Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 01 Februari 2026, 14:53 WIB
Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Senafas Konstitusi
Ilustrasi
rmol news logo Posisi Polri erada langsung di bawah Presiden sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi. Pengaturan tersebut merupakan amanah reformasi yang bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Polri di bawah Presiden sudah tepat konstitusional sesuai pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR 6/2000, kemudian diimplementasikan dalam UU 2/2002 tentang Polri,” ujar pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang kepada wartawan, Minggu 1 Februari 2026.

Gumarang menegaskan, selama tidak ada perubahan konstitusi maupun pencabutan TAP MPR yang menjadi dasar hukum, kedudukan Polri tidak seharusnya diubah. 

Ia menilai wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi mengganggu kemandirian institusi kepolisian.

Pada sisi lain, Gumarang menekankan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada indikator yang terukur, objektif, dan transparan, terutama dalam rekrutmen, promosi jabatan, serta proses penegakan hukum. 

"Tanpa itu, penegakan hukum berisiko terus dijadikan alat kepentingan karier dan politik balas budi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA