Calon Tunggal dan Pemilih Gugat UU Pilkada ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 02 September 2015, 02:34 WIB
Calon Tunggal dan Pemilih Gugat UU Pilkada ke MK
Sirra prayuna/net
rmol news logo Calon bupati dan wakil bupati bersama pemilih di tiga kabupaten yang pilkadanya ditunda melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak selaku kuasa hukum pemohon meminta MK membatalkan Pasal 50 Ayat (8) dan Ayat (10), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (4) dan Ayat (10) UU Pilkada.

‎"Pasal-pasal tersebut kami nilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," ujar Ketua Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak, Sirra Prayuna, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (1/9).

‎Gugatan ini berlatar belakang penundaan pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017‎ karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di pilkada. ‎Para pemohon adalah calon bupati dan wakil‎ bupati Blitar, Rijianto-Marhaenis U.W, calon wakil bupati Tasikmalaya Ade Sugianto; calon bupati dan wakil bupati Timur Yengah Utara, Raymundus Sau Fernaandez-Aloysius Kobe. Kemudian tiga orang pemilik hak pilih di tiga daerah tersebut masing-masing atas nama M‎och Usman, ‎H. Dede Saiful Anwar dan ‎Gabriel Y Naisali.‎‎‎

‎‎Para pemohon merasa dirugikan atas adanya Pasal 50 Ayat (8) dan Ayat (10), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (4) dan Ayat (10) UU Pilkada. Padahal sangat jelas dan tegas, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan W‎akilkota Pasal 201 Ayat (1) menyatakan bahwa untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa baktinya habis pada tahun 2014 dan Januari sampai Juni 2016, maka pilkadanya dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2015.‎

"Penundaan ini menjadikan Pilkada serentak 2015 menjadi tidak serentak. ‎Semua ini berpangkal dari ketentuan dalam UU Nomor 8/2015 yang tidak tegas dan membuka peluang terjadinya multitafsir, serta tidak antisipatif terhadap munculnya fenomena pasangan calon tunggal," papar Sirra.

‎Dalam gugatannya ‎pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa  Pasal 50 Ayat (8) Sepanjang frasa "kurang dari 2 (dua) Pasangan"; Pasal 50 Ayat (10), Pasal 52 ayat (2) Sepanjang frasa kurang dari 2 (dua) Pasangan" dan Pasal 54 Ayat (4) dan Ayat (6) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 50 Ayat (8) sepanjang frasa "kurang dari 2 (dua) orang" bertentangan dengan UUD 1945, menyatakan Pasal 50 Ayat (10) konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: dengan tidak bertentangan dengan Pasal 201 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015.

‎Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 52 Ayat (2) sepanjang frasa "paling sedikit 2 (dua) orang" bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan Pasal 54 ayat (4) dan Ayat (6) konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai; Proses Pemilukada harus tetap dilanjut.‎‎

‎‎"Gugatan sudah didaftarkan pada hari Senin 31 Agustus 2015 pukul 16.00. K‎epaniteraan MK menyatakan persyaratan atas permohonan uji matriel UU lengkap, maka kami sedang menunggu untuk dilaksanakan  sidang pendahuluan oleh Hakim MK," demikian Sirra.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA