KPU: Tidak Ada Maksud di Balik Pemaparan Cakada Unsur DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 01 September 2015, 17:48 WIB
KPU: Tidak Ada Maksud di Balik Pemaparan Cakada Unsur DPR
juri ardiantoro/net
rmol news logo Paparan KPU soal calon kepala daerah (cakada) berlatar belakang anggota DPR mendapat krikan keras dari Komisi II DPR.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pemaparan itu tidak mengandung maksud apa-apa.

"Kami informasikan saja, tidak ada maksud apapun," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Komisi II, Kompek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 1/9). RDP itu beragenda 'Meminta Kejelasan Terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak/Penetapan Calon'.

Sebelumnya, Komisi II menanyatakan maksud penyelenggara pemilu itu, apa latar belakang mereka yang hanya memaparkan pasangan calon kepala daerah dari DPR. Kenapa profesi lain seperti PNS, TNI, Polri dan DPRD tidak dicantumkan.

Menanggapi hal itu, KPU janji akan menyempurnakannya pada rapat yang akan datang.

"Ini akan menjadi catatan kami," tukas Juri.

RDP Komisi II dengan KPU dan Bawaslu memanas berawal dari paparan KPU yang disampaikan Komisioner KPU Juri Ardiantoro. Dimana, Juri memaparkan ada 10 anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015.

Melihat dan mendengar paparan itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan langsung mengajukan intrupsi. Tegas dia, apa maksud KPU hanya membeberkan 10 anggota DPR yang maju di Pilkada. "Apa alasannya, apa khususnya dan spesialnya DPR. Kenapa PNS, TNI, Polri dan DPRD tidak ada (dalam paparan)?" terangnya.

Arteria menduga, KPU ada maksud terselubung memarpakan calon kepala daerah berlatar belakang DPR. "KPU harus serius, kalau tidak serius, kita bikin ini tidak serius. Apakah ini bentuk depolitisasi dan deparpolisasi," ungkap dia dengan suara lantang.

Arteria menambahkan, langkah KPU tersebut adalah membuat polemik baru terhadap DPR.

"Ini polemik baru, barang ini sudah jadi," tukas dia. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA