Begitu tegas Jaksa Agung HM. Prasetyo saat ditemui usai bertemu dengan pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 21/8).
"Engak ada yang salah (dalam penggeledahan). Semua bener," katanya.
Kalau pihak PT VSI tidak menerima soal penggeledahan itu, Prasetyo mempersilakan mereka menggunakan jalur hukum.
"Kalau mereka merasa nggak benar, silahkan gugat di praperadilan," tantang mantan politisi Nasdem itu.
Sebelumnya, penyidik dari Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Korupsi (Satgasus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap PT VSI pada 12-13 Agustus 2015. Penggeledahan itu kemudian dipermasalahkan lantaran dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan membuat iklim perbankan terganggu. Penggeledah dilakukan terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.
Terkait masalah ini, PT VSI sudah mengadu dan mengirim surat ke Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, termasuk ke DPR RI.
[ian]
BERITA TERKAIT: