Begitu tutur Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam diskusi "Menimbang Eksistensi KPK" yang diselenggarakan Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis (20/8).
"Saya usulkan KPK dilebur dengan Ombudsman," katanya
Ombudsman, menurutnya, memiliki kewenangan yang hampir sama dengan KPK. Keduanya boleh memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik secara baik.
"Kalau ada lembaga yang lakukan malpraktik dalam pelayanan publik bisa dipanggil Ombudsman," katanya dalam diskusi yang juga menghadirkan pembicara ahli sosiologi hukum UGM Prof Dr Nurhasan Ismail.
Fahri mengusulkan wacana itu karena beranggapan bahwa KPK sejak dilahirkan bersifat ad hoc, bukan permanen. Jika jadi dilebur, maka KPK akan lebih banyak menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan ditangani kepolisian dan kejaksaan.
"Kenapa polisi dan kejaksaan nggak bisa seperti KPK? Karena dananya sangat terbatas. Dana operasional sangat kecil. Bandingkan gaji penyidik KPK, bisa puluhan kali lipatnya," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: