Anggota DPR Komisi II, Yanuar Prihatin mengatakan bahwa selama ini KPU hanya menjalankan syarat administratif dan belum menyangkut substansif. Menurutnya, hal ini menyebabkan kepala daerah yang terpilih nanti belum memadai.
"Soal syarat pencalonan belum ada yang menyangkut subtansi sehingga tidak memenuhi syarat yang terbaik. KPU hanya menjalankan syarat minimalis, simbolik, dan administrasif," ujar politus PKB itu di Jakarta, Kamis (20/8).
Yanuar mengatakan, untuk menjadi kepala daerah harus berani mengeluarkan ide dalam menyukseskan program pembangunan. Sementara selama ini KPU hanya melakukan dua aspek saja, yakni legalistik dan programatik.
"Sesuai dengan Perppu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang menunjukkan syarat spiritualitas seperti Pasal 7 ayat a bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ayat b setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi dan NKRI. Itupun belum ditunjukkan melalui apa bahwa seseorang dapat dinyatakan lulus persyaratan pada poin tersebut," tuturnya.
Seharusnya, KPU membuat syarat spiritualitas seperti pasal 7 ayat a, maka spiritualitas seseorang dapat ditentukan melalui proses apa. Sehingga jelas dapat dipastikan seorang calon lolos dalam persyaratan tersebut sebagai syarat yang pertama yaitu Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Jika aspek spiritualitas misalnya, sebagai seorang muslim maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dibantu, jika Nasrani maka wali gereja dapat bertugas. Dalam hal ini, peserta Pilkada ditanyakan soal keagamaan yang menyangkut dalam menata sebuah daerah," terangnya.
Sementara untuk aspek kompetensi dan ideologi, KPU dapat menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional untuk menguji peserta sesuai dengan persyaratan Pasal 7 ayat b mengenai pengenalan peserta dalam ideologi Pancasila.
"Lemhanas mengerti tentang uji ideologi seorang calon peserta Pilkada. Sehingga calon mengerti dan memahami cita-cita Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," tegasnya.
Lulusan Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga menilai seorang petahana yang mencalonkan kembali harus dilihat mengenai indeks pretasi yang sudah dilakukan saat dirinya menjabat. Maka, KPU juga dapat menggandeng Badan Pusat Statistik untuk menghitung pretasi pembangunan didaerah tersebut.
"Jika petahana ingin mencalonkan kembali, BPS dapat menghitung indeks pembangunan di daerah tersebut berupa angka. Jadi, Kelihatan apakah selama menjabat betul-betul ada perubahan baik angka kemiskinan, pengangguran, tingkat sosial masyarakat, pendidikan," tuturnya.
Menurutnya, dengan aspek tersebut maka akan terlihat solusi dalam mencari kepala daerah yang terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Aspek tersebut dapat dilakukan KPU dalam meningkatkan mutu kepala daerah hasil dari Pilkada serentak di saat krisis kepemimpinan saat ini," tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: