Menkopolhukam: Sudah Ada TP4P, Kepala Daerah Jangan Takut Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Agustus 2015, 03:53 WIB
Menkopolhukam: Sudah Ada TP4P, Kepala Daerah Jangan Takut Dikriminalisasi
rmol news logo Kepala daerah tidak perlu lagi khawatir dikriminalisasi dalam mengelola anggaran daerahnya. Sebab, saat ini sudah ada Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P) serta Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tim yang dibentuk Kejaksaan Agung itu sebagai jawaban atas banyaknya kepala daerah yang takut menggunakan APBD karena tak mau terkenan kasus hukum atau kriminalisasi. Dengan begitu penyerapan anggaran menjadi rendah karena tidak digunakan secara optimal.

"Pemerintah di daerah yang selalu alasannya takut pada membuat kesalahan. Pak Jaksa Agung sudah membuat tim terpadu untuk membantu melakukan pencegahan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Kepala daerah akan dikawal oleh tim ini," kata Luhut usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Menurut Luhut, jika pengawalan dan penga‎manan dilakukan oleh tim tersebut, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk ketakutan mengeksekusi APBD. Sehingga, pembangunan di daerah dapat berjalan lancar.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan TP4P dan TP4D dibentuk guna mencegah juga penyelewengan dana APBD oleh kepala daerah. Mengingat, sudah begitu banyak kepala daerah yang dicomot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus korupsi atau suap.

"‎Adanya di pusat dan daerah. Karena kita tahu bahwa sekarang ini program pemerintah melaksanakan pembangunan dari pinggiran. Setiap ada kegiatan seperti itu, rawan adanya penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu kita akan bentuk tim, yang tugasnya melakukan pendampingan," tegas Prasetyo.

Menurut Prasetyo, penegak hurum harus mengawal peningkatan dan pembangunan ekonomi. Alasannya, agar pembangunan dan penggunaan anggaran efektif.

"Saya sebagai Jaksa Agung menyampaikan bahwa tugas penegak hukum adalah mengawal dan mengamankan pembangunan. Ketika melakukan pendampingan tentunya diharapkan proses-proses pembangunan akan lebih efektif dan lebih mudah," demikian Prasetyo.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA