Apa kata Yusril Ihza Mahendra, pengacara Partai Golkar kubu Ical?
"Saya berpendapat bahwa PT TUN tidak memenangkan siapapun. Kalau saya baca web PT TUN putusannya N.O, artinya putusan yang tidak memutuskan apa-apa," kata Yusril dalam pesan elektronik yang disebarluaskan Jumat malam (10/7).
"Saya baru bisa paham apa yg dimaksudkan dengan N.O tsb kecuali membaca putusannya lebih dulu," sambung Yusril.
Putusan N.O adalah sebutan lain untuk putusan
Niet Ontvankelijke Verklaard. Di dalam ilmu hukum, putusan ini merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Namun Yusril menegaskan akan ada upaya hukum lain terkait keputusan PTTUN tersebut.
"Atas putusan N.O, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: