Peringatan itu disampaikan Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 10/7).
Menurut Bamsoet, sapaan dia, dengan keputusan banding PTTUN yang memenangkan kubu Ancol dan Menkumham bukan berarti kepengurusan Agung Laksono cs bisa dianggap sah.
"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi sehingga keputusan banding itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkrah," kata Bamsoet.
Selain itu, katanya, semua pihak sebaiknya menunggu keputusan terkait perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan rencananya akan dibacakan pada 24 Juli mendatang.
"Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," tukas Bamsoet.
[dem]
BERITA TERKAIT: