Terkait Putusan PT TUN, Agung Cs Jangan Mimpi Basah Dulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 10 Juli 2015, 20:45 WIB
Terkait Putusan PT TUN, Agung Cs Jangan Mimpi Basah Dulu
rmol news logo Agung Laksono cs diperingatkan untuk tidak 'mimpi basah' dulu terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Peringatan itu disampaikan Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 10/7).

Menurut Bamsoet, sapaan dia, dengan keputusan banding PTTUN yang memenangkan kubu Ancol dan Menkumham bukan berarti kepengurusan Agung Laksono cs bisa dianggap sah.

"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi sehingga keputusan banding itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkrah," kata Bamsoet.

Selain itu, katanya, semua pihak sebaiknya menunggu keputusan terkait perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan rencananya akan dibacakan pada 24 Juli mendatang.

"Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," tukas Bamsoet.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA