Pernikahan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dinilai bukan hanya mengganggu tatanan kehidupan sosial, tetapi juga mengganggu keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat.
"Pernikahan itu kan aslinya adalah tradisi dan ajaran agama. Kalau tidak memakai tradisi dan ajaran agama tentu tidak ada pernikahan. Kalau hanya sekedar hidup serumah, banyak ditemukan dimana-mana. Tetapi karena belum ada ikatan lewat ajaran dan tradisi agama, hidup serumah, walaupun antara laki-laki dan perempuan, tetap tidak dianggap menikah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keteranganya, Minggu (28/6).
Oleh karena pernikahan identik dengan tradisi dan ajaran agama, kata politisi PAN ini, maka setiap pernikahan tidak boleh melanggar ajaran-ajaran suci agama.
"Belum ada satu agama pun yang melegalisasi pernikahan sejenis. Hal itu dikarenakan hampir semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin," katanya.
Kalau mau menjalin hubungan antar sesama jenis, maka itu tidak bisa diformalkan dan dilegalkan. Hubungan seperti itu bukanlah pernikahan dan tidak bisa dicatatkan atas nama agama.
"Perlu diingat bahwa pernikahan adalah ranah agama, dan bukan ranah negara. Tugas negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan pelaksanaannya. Pencatatan diperlukan untuk menertibkan administrasi dan data kependudukan. Oleh karena itu, negara semestinya tidak mencatatkan suatu pernikahan yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama," ujar Saleh, anggota DPR Dapil Sumut II itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: